Pages

Tuesday, April 28, 2009

BUKU TAHLIL

Assalamu’alaikum wr.wb

Diinformasikan kepada Bapak dan Ibu telah siap konsep BUKU TAHLIL yang muatannya juga doa2 pilihan, hadis Nabi saw dan Ahlul baitnya (sa) sekitar kematian.

Sangat bagus untuk dihadiahkan kepada kerabat dan sahabat saat2 kematian orang yg dicintai, peringatan dan haulnya.

Tebal buku: 285; ukuran 19 x 14 cm
Ukuran dan isi bisa ditambah dan dikurangi

Yang berminat bisa tulis pesan di komentar ini.
Dari saya dijual. Bisa pesan utk dicetakkan bagi peminat yg berdomisili di JABODETABEK.
Bisa juga pesan konsep atau naskahnya bagi peminat yg jauh di luar kota.

Yang berminat silahkan tulis pesan di ruang komentar blog berikut ini:
http://syamsuri149.wordpress.com/2009/04/28/buku-tahlil/

DAFTAR ISI
Pesan Al-Marhum/Al-Marhumah
Foto Kenangan
Pengantar keluarga
Doa Pengantar
Daftar Isi

Surat Al-Fâtihah dan Keutamaannya
Surat Yâsîn dan Keutamaannya
Tahlil
Doa Tahlil

KEUTAMAAN SURAT-SURAT AL-QUR’AN TENTANG KEMATIAN
Surat Al-Ikhlâsh
Surat Al-Falaq‏
Surat An-Nâs
Ayat Kursi
Surat Al-Kafirûn
Surat Ash-Shâffât
Surat Ad-Dukhkhân
Surat Al-Insân
Surat Al-Mulk
Surat Al-Wâqi’ah
Surat Ar-Rahmân
Surat Al-Qadar

DOA-DOA PILIHAN SEKITAR KEMATIAN
Doa Menjenguk orang sakit
Doa ‘Adilah
Doa Yasîr
Doa Faraj
Ihtidhar (Persiapan menjelang ajal)
Doa Sakratul maut
Shalat Wahsyah(Shalat hadiah)
Adab dan Doa Ziarah Kubur
Sekitar Wasiat

SHALAT DAN DOA UNTUK ORANG TUA
Akibat berbakti kepada orang tua
Akibat durhaka kepada orang tua
Shalat untuk orang tua
Doa untuk orang tua
Shalat untuk anak
Doa untuk anak

DOA-DOA PILIHAN
Doa Tawassul
Doa Nûr (cahaya)
Doa Renungan
Munajat Sya’ban

Wassalam
Syamsuri Rifai

2 comments:

sandhi said...

Ternyata Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa selamatan kenduri kematian setelah hari wafat, hari ketiga, ketujuh dll adalah : MAKRUH, RATAPAN TERLARANG, BID’AH TERCELA (BID’AH MADZMUMAH), OCEHAN ORANG-ORANG BODOH.
Berikut apa yang tertulis pada keputusan itu :

MUKTAMAR I NAHDLATUL ULAMA (NU)
KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 18 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926
TENTANG
KELUARGA MAYIT MENYEDIAKAN MAKAN KEPADA PENTAKZIAH


TANYA :
Bagaimana hukumnya keluarga mayat menyediakan makanan untuk hidangan kepada mereka yang datang berta’ziah pada hari wafatnya atau hari-hari berikutnya, dengan maksud bersedekah untuk mayat tersebut? Apakah keluarga memperoleh pahala sedekah tersebut?

JAWAB :
Menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh itu hukumnya MAKRUH, apabila harus dengan cara berkumpul bersama-sama dan pada hari-hari tertentu, sedang hukum makruh tersebut tidak menghilangkan pahala itu.


KETERANGAN :
Dalam kitab I’anatut Thalibin Kitabul Janaiz:
“MAKRUH hukumnya bagi keluarga mayit ikut duduk bersama orang-orang yang sengaja dihimpun untuk berta’ziyah dan membuatkan makanan bagi mereka, sesuai dengan hadits riwayat Ahmad dari Jarir bin Abdullah al Bajali yang berkata: ”kami menganggap berkumpul di (rumah keluarga) mayit dengan menyuguhi makanan pada mereka, setelah si mayit dikubur, itu sebagai bagian dari RATAPAN ( YANG DILARANG ).”

Dalam kitab Al Fatawa Al Kubra disebutkan :
“Beliau ditanya semoga Allah mengembalikan barokah-Nya kepada kita. Bagaimanakah tentang hewan yang disembelih dan dimasak kemudian dibawa di belakang mayit menuju kuburan untuk disedekahkan ke para penggali kubur saja, dan tentang yang dilakukan pada hari ketiga kematian dalam bentuk penyediaan makanan untuk para fakir dan yang lain, dan demikian halnya yang dilakukan pada hari ketujuh, serta yang dilakukan pada genap sebulan dengan pemberian roti yang diedarkan ke rumah-rumah wanita yang menghadiri proses ta’ziyah jenazah.
Mereka melakukan semua itu tujuannya hanya sekedar melaksanakan kebiasaan penduduk setempat sehingga bagi yang tidak mau melakukannya akan dibenci oleh mereka dan ia akan merasa diacuhkan. Kalau mereka melaksanakan adat tersebut dan bersedekah tidak bertujuan (pahala) akhirat, maka bagaimana hukumnya, boleh atau tidak? Apakah harta yang telah ditasarufkan, atas keingnan ahli waris itu masih ikut dibagi/dihitung dalam pembagian tirkah/harta warisan, walau sebagian ahli waris yang lain tidak senang pentasarufan sebagaian tirkah bertujuan sebagai sedekah bagi si mayit selama satu bulan berjalan dari kematiannya. Sebab, tradisi demikian, menurut anggapan masyarakat harus dilaksanakan seperti “wajib”, bagaimana hukumnya.”
Beliau menjawab bahwa semua yang dilakukan sebagaimana yang ditanyakan di atas termasuk BID’AH YANG TERCELA tetapi tidak sampai haram (alias makruh), kecuali (bisa haram) jika prosesi penghormatan pada mayit di rumah ahli warisnya itu bertujuan untuk “meratapi” atau memuji secara berlebihan (rastsa’).
Dalam melakukan prosesi tersebut, ia harus bertujuan untuk menangkal “OCEHAN” ORANG-ORANG BODOH (yaitu orang-orang yang punya adat kebiasaan menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh, dst-penj.), agar mereka tidak menodai kehormatan dirinya, gara-gara ia tidak mau melakukan prosesi penghormatan di atas. Dengan sikap demikian, diharapkan ia mendapatkan pahala setara dengan realisasi perintah Nabi  terhadap seseorang yang batal (karena hadast) shalatnya untuk menutup hidungnya dengan tangan (seakan-akan hidungnya keluar darah). Ini demi untuk menjaga kehormatan dirinya, jika ia berbuat di luar kebiasaan masyarakat.
Tirkah tidak boleh diambil / dikurangi seperti kasus di atas. Sebab tirkah yang belum dibagikan mutlak harus disterilkan jika terdapat ahli waris yang majrur ilahi. Walaupun ahli warisnya sudah pandai-pandai, tetapi sebagian dari mereka tidak rela (jika tirkah itu digunakan sebelum dibagi kepada ahli waris).

SELESAI, KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 18 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926

 REFERENSI : Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M), halaman 15-17), Pengantar: Rais ‘Am PBNU, DR.KH.MA Sahal Mahfudh, Penerbit Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur dan Khalista, cet.III, Pebruari 2007.

 CATATAN : Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa bacaan atau amalan yang pahalanya dikirimkan/dihadiahkan kepada mayit adalah tidak dapat sampai kepada si mayit. Lihat: Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim 1 : 90 dan Takmilatul Majmu’ Syarah Muhadzab 10:426, Fatawa al-Kubro (al-Haitsami) 2:9, Hamisy al-Umm (Imam Muzani) 7:269, al-Jamal (Imam al-Khozin) 4:236, Tafsir Jalalain 2:19 Tafsir Ibnu Katsir ttg QS. An-Najm : 39, dll.

yanmaneee said...

supreme new york
giannis antetokounmpo shoes
a bathing ape
goyard
supreme
yeezy boost 350 v2
pandora outlet
moncler outlet
jordan retro
golden goose shoes

Followers